Keadilan bagi Siapa..?
Penulis : Kasman Katik Sulaiman Pemerhati Sosial Berdomisili di Sungai Penuh Kematian seorang penjambret yang terjadi saat dikejar oleh ke...
![]() |
| Penulis : Kasman Katik Sulaiman Pemerhati Sosial Berdomisili di Sungai Penuh |
Kematian seorang penjambret yang terjadi saat dikejar oleh keluarga korban kejahatan telah berkembang menjadi polemik nasional. Perdebatan tidak lagi semata soal peristiwa hukum, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar: keadilan ini sedang berpihak kepada siapa?
Ketika aparat penegak hukum menetapkan keluarga korban jambret sebagai tersangka, publik merespons dengan kemarahan. Komisi III DPR RI memanggil Kapolres, mengkritik ketidakcermatan penegakan hukum, dan pada akhirnya perkara dihentikan. Namun di balik itu, muncul suara lain yang nyaris tenggelam: keluarga penjambret yang merasa kehilangan dan tidak didengar oleh negara.
Di sinilah keadilan diuji.
Hukum Prosedural dan Rasa Keadilan Publik
Langkah aparat yang menjerat keluarga korban dapat dipahami sebagai penerapan keadilan prosedural. Unsur hukum dicari, hubungan sebab-akibat ditarik secara normatif. Namun sebagaimana dikritik oleh Satjipto Rahardjo, hukum yang berhenti pada prosedur berpotensi menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diperlakukan sebagai mesin pasal yang dingin, sebab hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika korban kejahatan justru dikriminalisasi, publik melihat hukum kehilangan empati dan konteks sosialnya.
Reaksi publik dan intervensi DPR RI menjadi cerminan bahwa keadilan prosedural yang tidak selaras dengan keadilan substantif akan selalu dipersoalkan.
Apakah DPR RI Sudah Bertindak Adil?
Komisi III DPR RI memanggil Kapolres dan keluarga korban jambret, namun tidak menghadirkan keluarga penjambret. Secara fungsi kelembagaan, langkah ini sah. DPR menjalankan tugas pengawasan terhadap aparat penegak hukum, bukan menggelar sidang pengadilan atau mediasi antar keluarga.
Namun, keadilan tidak hanya dinilai dari kewenangan formal. John Rawls, dalam A Theory of Justice, menekankan bahwa keadilan harus memenuhi prinsip fairness: dapat diterima secara moral oleh mereka yang terdampak. Ketika satu pihak diberi ruang bicara, sementara pihak lain tidak, keadilan memang benar secara prosedural, tetapi terasa timpang secara empatik.
Di sinilah negara menghadapi dilema: melindungi korban tanpa menghapus kemanusiaan pelaku dan keluarganya.
Pelaku Kejahatan dan Hak atas Kemanusiaan
Mengakui duka keluarga penjambret bukan berarti membenarkan kejahatan. Fakta bahwa penjambretan adalah tindak pidana tidak dapat disangkal. Namun dalam hukum modern, pelaku tetap manusia yang memiliki hak atas perlakuan yang bermartabat.
Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum harus menyeimbangkan tiga nilai dasar: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika hukum hanya mengejar kepastian dan mengabaikan kemanfaatan sosial serta rasa keadilan, legitimasi moral hukum akan runtuh. Sebaliknya, ketika hukum tunduk sepenuhnya pada tekanan opini publik, ia berisiko kehilangan rasionalitasnya.
Mencari Jalan Tengah
Kasus ini menunjukkan keterbatasan pendekatan hukum yang semata-mata retributif. Dalam satu peristiwa, terdapat dua luka sekaligus: luka korban kejahatan dan luka keluarga pelaku yang kehilangan nyawa. Negara seharusnya tidak hadir hanya untuk menentukan tersangka, tetapi juga untuk memulihkan keadilan sosial.
Pendekatan keadilan restoratif layak dipertimbangkan lebih serius, bukan hanya sebagai jargon, tetapi sebagai cara pandang: bahwa keadilan tidak selalu berarti menghukum, melainkan juga mendengar, mengakui, dan memulihkan.
Penutup
Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa keadilan tidak cukup hanya benar menurut pasal. Ia harus bijaksana, kontekstual, dan manusiawi. Jika hukum kehilangan empati, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, pertanyaan itu akan terus bergema:
keadilan ini, sesungguhnya, untuk siapa..?
