FAKHRUDIN BACAKAN PLEDOI ATAS KASUS PEMBONGKARAN BOLLARD

  SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, Fakhrudin, membacakan not...

 

SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, Fakhrudin, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan perusakan/pembongkaran pembatas jalan (bollard).

​Dalam persidangan tersebut, Fakhrudin secara langsung memaparkan analisis dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

​Melalui argumen pribadinya, Fakhrudin menguraikan beberapa poin krusial untuk mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum :

1. ​Status Hukum Jalan Protokol : Fakhrudin menegaskan bahwa pengalihan status jalan protokol menjadi jalan pedestrian berdasarkan Nota Dinas Nomor 800.1.3.1/53/I/DPUPR bukanlah produk hukum yang sah. Menurutnya, pengalihan status jalan secara aturan harus didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwako).

2. ​Status Aset Barang Belum Sah : Fakhrudin menyoroti status bollard yang dibongkar tersebut. Berdasarkan fakta, bollard tersebut masih berstatus milik kontraktor karena belum ada serah terima resmi (FHO/PHO) menjadi aset negara. Pemasangan dilakukan pada 28 April 2024, sementara surat hibah dari pihak kontraktor baru terbit pada 3 Mei 2024.

3. ​Tidak Ada Kerugian Negara : Pembongkaran bollard dilakukan dengan menggunakan jasa profesional. Proses pemindahan tersebut dipastikan tidak merusak komponen barang sedikit pun, sehingga sama sekali tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

4. ​Menjalankan Fungsi Pengawasan DPRD : Tindakan pembongkaran bollard di jalan protokol tersebut murni dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan, serta sama sekali tidak didasari oleh kepentingan pribadi.

5. ​Tidak Ada Unsur Mens Rea (Niat Jahat) : Fakhrudin menyatakan tidak ada unsur mens rea dalam insiden ini. Tindakan yang dilakukan bukanlah merusak barang milik negara, melainkan memindahkannya demi kepentingan tata ruang jalan yang dinilai menyalahi aturan hukum.

​Di akhir pembacaan pledoi, Fakhrudin menyampaikan sejumlah permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di antaranya:

1. ​Menyatakan terdakwa Fakhrudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

2. ​Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak atau onslag).

3. ​Menyatakan secara hukum bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara pembongkaran bollard tersebut.

4. ​Memulihkan nama baik, harkat, serta martabat terdakwa dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang dipilih secara sah oleh rakyat.

​"Tindakan yang saya lakukan adalah bentuk pengawasan sebagai wakil rakyat, bukan atas dasar niat jahat untuk merusak," ujar Fakhrudin menutup nota pembelaannya.

​Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah disampaikan ini. (NA)

Related

News 1188271756453323291

Terbaru

Hot in week

Komentar

item