Mahkamah Konstitusi (MK) Resmi Putuskan Kepengurusan dan Daftar Bakal Calon Legislatif Wajib Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
JAKARTA, ARUNIKANEWS, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan krusial terkait keterwakilan perempuan dalam dunia politik Indonesia...
JAKARTA, ARUNIKANEWS, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan krusial terkait keterwakilan perempuan dalam dunia politik Indonesia. MK menegaskan bahwa aturan mengenai kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bersifat wajib dan tidak boleh dinegosiasikan dengan metode pembulatan ke bawah yang dapat mengurangi hak-hak politik perempuan.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dinilai melemahkan semangat afirmasi (affirmative action) bagi perempuan di parlemen.
1. Wajib Murni 30%: Setiap partai politik di semua daerah pemilihan (dapil) wajib menempatkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon.
2. Pembatalan Pembulatan ke Bawah : MK membatalkan mekanisme pembulatan ke bawah dalam penghitungan keterwakilan perempuan. Jika hasil penghitungan 30% menghasilkan angka desimal (misalnya 2,3), maka jumlahnya harus dibulatkan ke atas menjadi 3 calon perempuan.
3. Sanksi Administratif : Partai politik yang gagal memenuhi kuota ini di dapil tertentu terancam tidak bisa mengikutsertakan daftar calon mereka di dapil tersebut dalam pemilu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan perintah konstitusi untuk menjamin keadilan gender.
"Tindakan afirmasi melalui kuota 30% adalah komitmen bangsa untuk mempercepat kesetaraan gender di ranah kebijakan publik. Segala bentuk penafsiran hukum yang mengurangi jumlah tersebut adalah kemunduran bagi demokrasi kita."
Dengan adanya putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diinstruksikan untuk segera merevisi aturan teknis pencalonan. Partai politik kini harus bergerak cepat untuk melakukan rekrutmen dan memastikan kader-kader perempuan terbaik mereka ditempatkan di nomor urut strategis guna memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan oleh MK.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai aktivis kesetaraan gender dan organisasi masyarakat sipil yang menilai keputusan MK sebagai kemenangan besar bagi keterwakilan politik perempuan di Indonesia. (NA)
