Diduga Rugikan Lahan Masyarakat, PLN UPP Sumatera Tengah III Digugat di PN Sungai Penuh
SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Tengah III menghadapi guga...
SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Tengah III menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan kerugian yang dialami masyarakat akibat pemasangan instalasi listrik. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga Simpang Tiga Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang lahannya digunakan untuk pemasangan gardu tiang listrik tanpa adanya izin resmi dan kompensasi dari pemilik lahan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungai Penuh, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero UPP Sumatera Tengah Bagian III terdaftar dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Spn, dengan penggugat atas nama ARIFMAN, S.Ag., M.Fil.
Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat, Kurniadi Aris
Menanggapi gugatan ini, Kurniadi Aris selaku kuasa hukum penggugat, memberikan pernyataan tegas mengenai tindakan PLN yang dinilai merugikan kliennya.
"Kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PLN UPP Sumatera Tengah III. Kasus ini berawal dari pemasangan gardu dan tiang listrik di lahan milik klien kami di wilayah Simpang Tiga Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh," ujar Kurniadi Aris. Selasa, (21/10/2025).
Kurniadi Aris menekankan bahwa pemasangan instalasi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar. "Pemasangan ini dilakukan tanpa ada izin dan kompensasi sama sekali dari yang mempunyai lahan. Ini jelas merupakan bentuk perampasan hak dan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami," tambahnya.
Menurutnya, tindakan PLN yang langsung mendirikan infrastruktur di tanah milik warga tanpa musyawarah, persetujuan, dan pemberian ganti rugi yang layak, telah melanggar hak-hak keperdataan kliennya sebagai pemilik sah. Pihaknya berharap melalui proses pengadilan ini, hak kliennya dapat dipulihkan dan PLN dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
"Kami minta PLN bertanggung jawab penuh dan memberikan kompensasi yang sesuai atas penggunaan lahan yang sudah berdiri tiang dan gardu listrik. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa tindakan PLN ini telah merugikan klien kami secara materiil maupun imateriil," tutup Kurniadi Aris.
Sidang perdana kasus ini sudah tercatat dalam agenda persidangan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan akan memasuki tahap pembuktian. Pihak PLN UPP Sumatera Tengah III belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh warga Simpang Tiga Hamparan Rawang tersebut. sebagai informasi, saat sidang mediasi pertama pihak dari PLN tidak hadir dan menunggu sidang berikutnya pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025. (NA)
