SERAHKAN PERWAKO BEASISWA "SUNGAI PENUH JUARA", KABAG HUKUM SETDA SUNGAI PENUH KUNJUNGI KEMENHUMKAM JAMBI
SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, – Langkah konkret Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat payung hukum program unggulan kembali dilakukan...
SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, – Langkah konkret Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat payung hukum program unggulan kembali dilakukan. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sungai Penuh, Hasnan, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan salinan Peraturan Walikota (Perwako) mengenai Beasiswa "Sungai Penuh Juara" kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi.
Perwako Beasiswa 'Sungai Penuh Juara' Diserahkan untuk Pengundangan
Dalam rangka harmonisasi produk hukum daerah sesuai ketentuan yang berlaku terkait perwako beasiswa "sungai penuh juara" melalui Kabag hukum Setda Sungai Penuh, Hasnan, SH MH, menyerahkan dokumen Perwako sebagai tahap krusial dalam mekanisme legalitas produk hukum daerah. Langkah ini bertujuan agar Perwako tersebut dapat segera didokumentasikan, diinventarisasi, dan diberi nomor register oleh Kemenkum Jambi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Harmonisasi ini juga kegunaannya untuk penyelarasan agar produk hukum daerah yang diterbitkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam keterangannya, Hasnan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian Perwako Beasiswa "Sungai Penuh Juara" ini adalah bukti keseriusan Pemkot Sungai Penuh dalam menjamin keberlanjutan dan transparansi program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Hari ini, kami menyerahkan secara langsung Perwako Beasiswa 'Sungai Penuh Juara' ke Kemenkum Jambi. Dengan adanya legalitas yang kuat ini, kami memastikan bahwa program beasiswa ini akan berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran," ujar Hasnan. Selasa, (28/10/2025).
Komitmen Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan SDM
Program Beasiswa "Sungai Penuh Juara" sendiri merupakan inisiatif unggulan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memberikan dukungan finansial kepada penerima beasiswa kategori miskin, prestasi dan tahfidz dari daerah tersebut. Harapannya, program ini mampu mendorong generasi muda Sungai Penuh untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Setelah penyerahan ini, pihak Kemenkumham Jambi akan melakukan telaah akhir dan proses pencatatan. Dengan rampungnya proses legalisasi ini, diharapkan Perwako dapat segera diimplementasikan secara optimal, memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat beasiswa dan para pelaksana program di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. (NA)
