Istri Almarhum Aryadi Diperiksa Propam Polda Jambi, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Mabes Polri dan Komnas HAM

  ​JAMBI, ARUNIKANEWS, – Kasus kematian Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, yang tewas ditembak anggota Polsek Sumay saat penangk...

 

​JAMBI, ARUNIKANEWS, – Kasus kematian Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, yang tewas ditembak anggota Polsek Sumay saat penangkapan kasus narkoba pada 3 Agustus 2025, semakin mendapat sorotan nasional. Hari ini, Jum'at (10/10/2025) Rismawati, istri almarhum Aryadi, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk memberikan keterangan.

Rismawati hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ramos Hutabarat, beserta tim, dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara khusus di Propam. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga terkait dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan oknum kepolisian.

"Hari ini saya hadir di Paminal Polda Jambi memenuhi undangan penyidik. Harapan saya agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan tindakan yang tegas kepada pelaku yang menyebabkan suami saya meninggal." ujar Rismawati 

Kejanggalan Luka dan Permintaan Ekshumasi

Laporan keluarga didasari oleh temuan kejanggalan pada jenazah Aryadi. Kuasa hukum menyebutkan adanya luka yang diduga akibat penganiayaan berat, seperti tiga luka tembak di kaki, lebam di kepala, dan luka tusuk di leher, yang terlihat saat jenazah dimandikan. Hal ini bertentangan dengan klaim Polisi yang menyebut penembakan dilakukan karena Aryadi melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 98,62 gram.

Ramos Hutabarat mendesak Propam Polda Jambi untuk melakukan investigasi secara profesional dan transparan. Untuk menguatkan tuntutan keluarga, pihak kuasa hukum secara resmi telah meminta Polda Jambi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) guna memastikan penyebab pasti kematian Aryadi.

"Kami mendesak Propam Polda Jambi untuk melakukan investigasi secara profesional dan transparan, Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan kajian dan pelaporan terkait tindak pidana yang menyebabkan Kematian Aryadi."ujar Ramos

​Langkah Hukum Lanjut ke Tingkat Pusat

Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan adil dan transparan, Ramos Hutabarat dan tim tidak hanya berfokus di Polda Jambi. Pihak kuasa hukum telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengirimkan surat ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

​Pengiriman surat ke Mabes Polri bertujuan agar kasus ini mendapat pengawasan langsung dari tingkat pusat, sementara laporan ke Komnas HAM diajukan sebagai upaya meminta perhatian dan perlindungan hak asasi manusia terkait dugaan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.

Langkah ini menunjukkan keseriusan keluarga Aryadi dalam menuntut keadilan dan mengungkap kebenaran di balik kematian almarhum. Publik kini menanti hasil penyelidikan Propam Polda Jambi dan tindak lanjut dari Mabes Polri serta Komnas HAM.

"Dari Komnas HAM sudah mengirimkan surat balasan meminta untuk mengirimkan data-data, segera akan kami kirimkan data-data yang diminta oleh Komnas HAM." pungkasnya. (WS)

Related

News 1686553429448098302

Terbaru

Hot in week

Komentar

item