Klarifikasi Kuasa Hukum Kades Batang Merangin Kerinci Terkait Status Tersangka
Kurniadi Aris, SH. MH Advokat Kerinci, Arunikanews, – Penetapan status tersangka Kepala Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci oleh Kejaks...

![]() |
Kurniadi Aris, SH. MH Advokat |
Masyarakat Diminta Tidak Memvonis Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Dalam keterangan persnya, Aris menekankan bahwa status tersangka bukanlah vonis bersalah. "Masyarakat tidak boleh memvonis klien kami sebelum ada keputusan hukum yang inkrah dari pengadilan," tegas Aris. Kamis, (21/08/2025).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai spekulasi dan tuduhan yang beredar di kalangan masyarakat.
Kasus yang Menjerat Kades Batang Merangin
Kades Batang Merangin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Namun, Aris menyebut bahwa penetapan status tersangka tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan menyiapkan pembelaan terbaik untuk klien kami. Kami percaya, kebenaran akan terungkap di pengadilan," pungkas Aris. (NA)